"Implementasi Madrasah Ramah Anak."

Bimtek Madrasah Ramah Anak KKMI Kecamatan Bangilan di MI Nashirul Ummah Mundri Sidodadi-Bangilan.

Sabtu, 23 Juli 2022. Bimtek Madrasah Ramah Anak memasuki hari kedua di MI Nashirul Ummah Mundri Sidodadi-Bangilan. Tetap Semangat pagi. Pagi. Pelatihan dimulai tepat pukul 08.00 WIB dengan materi Implementasi Satuan Pendidikan Ramah Anak. Dan sekolah ramah anak ini diadopsi oleh UNICEF. Child Friendly School (CFS) yaitu satuan pendidikan ramah anak yang memiliki standart sebagai berikut:
1. Tiap anak berhak mendapat haknya tanpa perlakuan diskriminasi.
2.  Tiap anak berhak mengemukakan pendapat, ide, gagasan serta penemuan dalam berbagai bidang.
3. Pembelajaran yang harus dibuat senyaman dan sebaik mungkin demi mendukung karakter siswa.
4. Lingkungan madrasah yang bersih, aman, serta nyaman.
Salah satu tujuan disusunnya Kebijakan Madrasah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan saling menghargai.
Sedangkan kebijakan madrasah/sekolah ramah anak antara lain:
  1. Kebijakan anti kekerasan terhadap anak, baik oleh lingkungan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
  2. Kebijakan untuk mematuhi tindakan anti kekerasan oleh semua warga sekolah.
  3. Kebijakan untuk mencegah anak putus sekolah.
  4. Kebijakan untuk mewujudkan kawasan tanpa asap rokok dan NAPZA.
  5. Kebijakan untuk menciptakan sekolah tanggap bencana.
  6. Kebijakan untuk menciptakan lingkungan sehat, aman, asri, dan nyaman.
Ada empat faktor penting dalam madrasah/sekolah ramah anak yang harus dipenuhi yaitu:
1. Untuk madrasah harus benar- benar mempersiapkan segala pembiayaan akan kebutuhan dalam memfasilitasi madrasah ramah anak, mulai fasilitas kelas, fasilitas madrasah, fasilitas pembelajaran dan fasilitas lingkungan madrasah dengan bertahap sesuai dengan kemampuan madrasah.
2. Untuk Guru, ini adalah faktor yang paling dominan untuk bisa mengelola segala macam bentuk madrasah dan proses pembelajaran yang ramah anak dengan segala kompleksitasnya. 
3. Partisipasi Siswa. Pada komponen partisipasi, setiap anak diberi jaminan dalam proses pengaduan dari kasus yang mungkin dialami. Peserta didik diberi hak membuat komunitas anti kekerasan, memberikan hak untuk ikut kegiatan ekstrakurikuler yang diminati. Anak juga dilibatkan pada penyusunan rencana kerja SRA/MRA mengikutkan perwakilan dari peserta didik dalam tim SRA/MRA di sekolah serta mendengarkan apa yang menjadi usulan dan masukan dari peserta didik.
4. Orang Tua. Peran orang tua juga sangat penting untuk dilibatkan dalam menciptakan madrasah/sekolah ramah anak. Karena peran orang tua di rumah juga hampir sama di sekolah. Orang tua langsung memantau perkembangan anak selama di rumah. Jadi harus ada komunikasi yang baik antara pihak madrasah dengan orang tua dan juga masyarakat.
Keempat faktor penting ini harus bisa berjalan dengan baik, saling melengkapi dan saling bekerja sama dengan penuh respek untuk mewujudkan madrasah yang ramah anak. Untuk sistem dan mekanismenya pelan-pelan bisa diwujudkan bersama. (R.S)




Postingan populer dari blog ini

MI Salafiyah Bangilan-Tuban Gelar Pawai Perayaan Tahun Baru Hijriah 1444 H

TANTANGAN DAN HARAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA BAGI MADRASAH

"Tiga Jawara MI Salafiyah Bangilan Sabet 3 Piala di Maarif Competition VII 2022."